Kamis, 24 Juli 2008

Petaling Obyek P4T Pertama

Di tahun anggaran 2008, Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayahnya di Provinsi Kep. Bangka Belitung melaksanakan program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat melalui P4T, dimana dilaksanakan pengukuran bagi bidang-bidang tanah dalam suatu wilayah administrasi desa yang dikhususkan untuk pemukiman masyarakat, sekaligus dilaksanakan pendataan mengenai pola pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, penggunaan dan peruntukan tanah yang disebut sebagai inventarisasi.
Lalu dimana sisi memberdayakan masyarakatnya?
Ya, kedepan setelah data fisik dan yuridis bidang tanah sudah terdata di BPN, maka masyarakat yang berminat dapat memohon sertipikat atas bidang tanahnya yang terdata tersebut dapat diterbitkan BPN...gratis! Kedepan harapannya masyarakat dapatmempergunakan sebagai pemodalan bagi usahanya. Namun jangan salah pengertian terlebih dahulu, gratis di sini ialah proses pendaftaran di BPN hingga jadi sertipikat. Tentunya jika semua syarat2 seperti alas hak, KTP dan SPPT PBB sudah ada.
Bagaimana jika syarat2 tersebut belum ada? Masyarakat harus mengurusnya dulu. Nah di sinilah sering pemahaman yang salah dari masyarakat, tentu saja seperti halnya alas hak atas tanah dibuat di desa yang pasti saja memerlukan biaya administrasi. Demikian halnya dengan KTP dan sebagainya.

Desa Petaling sebagai desa yang mendapat jatah program ini menjadi desa perdana untuk P4T. Proses pengukuran telah selesai dilaksanakan, tinggal melanjutkan proses selanjutnya. Yang sangat membanggakan adalah animo masyarakat yang sangat tinggi.

Tidak ada komentar: