Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi: Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah...
Kamis, 15 Januari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)